kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK dinilai perlu didukung pelaku industri dalam melakukan pengawasan


Senin, 03 Februari 2020 / 19:34 WIB
OJK dinilai perlu didukung pelaku industri dalam melakukan pengawasan
ILUSTRASI. Petugas call center bekerja di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan memandang pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berjalan dengan baik. Ini tercermin dari berbagai indikator.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, aturan dan pengawasan yang diterbitkan oleh OJK sudah lebih dari cukup. "Secara umum pengawasan OJK sejatinya sudah baik. Walau ada kekurangan tetapi itu masih bisa diperbaiki," kata Togar, Senin (3/2).

Baca Juga: DPR: Kondisi keuangan Asabri masih cukup likuid

Togar mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi sebaiknya tak menjadi sandungan dalam memandang kinerja pengawasan OJK. Sebab, OJK mengawasi ribuan perusahaan jasa keuangan yang secara umum dalam kondisi baik. "Ada ribuan perusahaan yang diawasi oleh OJK dan semuanya oke-oke saja," imbuh Togar.

Terkait pengawasan industri keuangan non bank (IKNB), Togar mengatakan, pengawasan sebaiknya dilaksanakan secara terintegrasi antara komisaris, pemilik, auditor eksternal, dan OJK. "Harus ada komunikasi yang baik di antara mereka. Tidak bisa hanya bergantung pada OJK," ungkap dia.

Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Pieter Abdullah mengungkapkan, secara keseluruhan pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan OJK masuk dalam ketegori baik. Hal ini terlihat pada indikator-indikator stabilitas sistem keuangan. Sementara pengajar di STIE Perbanas Surabaya Abdul Mongid mengakui pengawasan industri jasa keuangan khususnya standar pengawasan bank dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang diterapkan OJK sudah bagus.

Data OJK menyebutkan berbagai kebijakan pengaturan dan tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi telah dikeluarkan di tahun 2019. Untuk sektor perbankan, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk memperkuat permodalan perbankan nasional dan mempercepat konsolidasi perbankan.

Baca Juga: Kontribusi laba anak usaha BNI dan Bank Mandiri tumbuh di tahun lalu

Sepanjang tahun lalu, OJK telah memfasilitasi 3 proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, melakukan 229  fit n proper test Pengurus Bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, pencabutan 5 izin usaha BPR, serta membangun integrasi pelaporan Bank Umum dengan BI dan LPS.

Di industri Pasar Modal, OJK terus meningkatkan integritas dan kepercayaan investor Pasar Modal melalui peningkatkan kualitas penerapan governance, transparansi dan penegakan hukum, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Adapun bentuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik.

OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp 11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.

Di Industri Keuangan Non Bank, OJK sejak 2018 telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Baca Juga: Ada dugaan window dressing, BTN dipanggil DPR

Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha.

Kebijakan pengaturan dan pengawasan itu dijalankan sesuai fungsi, tugas, dan wewenang di undang-undang OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×