Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi hingga 28 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.
Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, 16 sanksi berupa peringatan tertulis.
"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, OJK juga memberikan 8 sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026, sehubungan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025. Dicky menerangkan 8 sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp 570 juta.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 121 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan, Denda Capai Rp 8,84 Miliar
OJK juga memberikan 121 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 28 Oktober 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Dari 121 sanksi, OJK telah mengenakan 44 administratif berupa denda sebesar Rp 8,84 miliar dan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta perbaikan kebijakan dan prosedur berdasarkan hasil pengawasan.
Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per September 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
