kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi&Inklusi per Oktober2026


Minggu, 08 November 2026 / 14:06 WIB
OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi&Inklusi per Oktober2026
ILUSTRASI. Kantor OJK (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi hingga 28 Oktober 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.

Secara rinci, Dicky menyebut dari total 45 sanksi administratif yang diberikan, 16 sanksi berupa peringatan tertulis.

"Selanjutnya, 29 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,7 miliar," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, OJK juga memberikan 8 sanksi administratif kepada PUJK sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026, sehubungan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan penilaian sendiri tahun 2025. Dicky menerangkan 8 sanksi administratif tersebut berupa denda sebesar Rp 570 juta.

Baca Juga: OJK Jatuhkan 121 Sanksi ke Pelaku Jasa Keuangan, Denda Capai Rp 8,84 Miliar

OJK juga memberikan 121 sanksi administratif sejak 1 Januari 2026 hingga 28 Oktober 2026 terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan, petugas penagihan, dan transparansi. Adapun sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Dari 121 sanksi, OJK telah mengenakan 44 administratif berupa denda sebesar Rp 8,84 miliar dan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta perbaikan kebijakan dan prosedur berdasarkan hasil pengawasan. 

Baca Juga: OJK Beri 45 Sanksi Soal Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi per September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×