kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

OJK: Direksi BJB melanggar aturan prudensial


Senin, 12 Mei 2014 / 17:52 WIB
OJK: Direksi BJB melanggar aturan prudensial
ILUSTRASI. Ini Dos & Donts Trial Test serta Tes Online TKD & AKHLAK Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tiga direksi PT Bank Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator perbankan menyatakan, ketiga direksi itu melanggar aturan prudensial perbankan. "Ada pelanggaran aturan," kata  Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan kepada KONTAN, Senin (12/5).

Ketiga direksi BJB yang tidak lolos itu yakni Direktur Utama BJB Bien Subiantoro, Direktur Konsumer Arie Yulianto dan pejabat Eksekutif  Djamal Muslim. Dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini (12/5), Direktur BJB  Zaenal Aripin merinci, keputusan tidak lulus Bien tertuang dalam salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-40/D.03/2014. Selain Bien, nama lain yang tidak lulus adalah Arie Yulianto sebagai direksi dan Djamal Muslim selaku Pejabat Eksekutif.

Pernyataan tidak lulus Arie tertuang dalam salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.03/2014, sementara Djaman tertuang dalam salinan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2014. Zaenal menambahkan, saat ini BJB tengah mengajukan calon anggota direksi kepada OJK untuk kembali mengikuti fit and proper test. KONTAN belum memperoleh tanggapan atas hasil fit and proper test ini. Bien Subiantoro belum bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×