kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

OJK dorong akses keuangan digital di wilayah Timur Indonesia


Sabtu, 08 September 2018 / 11:14 WIB
OJK dorong akses keuangan digital di wilayah Timur Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong pertumbuhan teknologi keuangan digital di wilayah Indonesia Timur, yang diharapkan bisa memperluas akses keuangan dan peningkatan ekonomi.

Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan, pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Indonesia bagian timur adalah sesuatu yang penting, terutama untuk mempermudah, mempercepat layanan keuangan digita serta memangkas biaya layanan ke masyarakat.

Untuk itulah, OJK melakukan sosialisasi Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Makassar. Sosialisasi ini melibat pebisnis digital yang mengembangkan visi di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada, untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi yang diterima Jumta (7/9).

POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum inovasi keuangan digital secara menyeluruh yang antara lain mencakup bidang insurtech, crowfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

Di masa mendatang, setiap subsektor dalam fintech akan memiliki POJK khusus yang merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.

OJK juga akan mengarahkan inovasi keuangan digital, sejalan dengan prinsip market conduct yang dibuat oleh asosiasi fintech. Dalam pelaksanaan market conduct tersebut, OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara perluasan aturan itu akan dibuat pelaku industri

Di samping itu, OJK menerapkan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian untuk menilai kehandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara. Proses regulatory sandbox dilakukan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang enam bulan jika diperlukan. Proses ini menghasilkan status direkomendasikan, perbaikan atau tidak direkomendasikan.

Melalui POJK ini, OJK berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan dalam bidang pendanaan dan pemasaran

Platform digital memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman ritel yang tidak beragunan dengan syarat yang sangat mudah, seperti yang dilakukan dalam bisnis fintech peer to peer (P2P) Lending yang telah diatur OJK dalam POJK 77/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×