Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak penyelenggara financial technology (fintech) yang mengeluh sulit memenuhi segala syarat meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun syarat yang diajukan OJK dari instansi lain pun sebagian besar sudah bisa dipenuhi.
Misalnya soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sekalipun sudah bisa didapatkan, OJK seakan menunda memberikan izin penuh.
Seperti yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 tersebut, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.
“Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Ya sekarang tinggal menunggulah,” ujar Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto dalam keterangannya, Jumat (7/9).
Dikatakannya, OJK memberi kelonggaran waktu bagi para penyelenggara dalam memenuhi ketentuan yang diharuskan, khususnya ISO 27001.
Kelonggaran waktu ini diberikan tidak hanya untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk memenuhinya, melainkan karena otoritas juga memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai macam dokumen yang masuk.
Tapi begitu ISO 27001 sudah diraih, ia mengaku tak mendapat kepastian dari OJK, kapan izin penuh bisa didapat. “Coba tanya ke OJK, itu bukan wewenang kami. Kami hanya menunggu,” serunya.
Hal senada diungkapkan Corporate Communication UangTeman Dimas Siregar. Ia menyatakan, UangTeman sendiri sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Audit sistemnya bahkan juga sudah menggunakan standar internasional.
UangTeman menurutnya cukup concern terhadap adanya sertifikat tersebut untuk menjamin keamanan data di dalam platform digitalnya. UangTeman sendiri merupakan salah satu penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017.
“Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya,” kata Dimas.
Banyaknya penyelenggara fintech yang telah terdaftar di OJK selama setahun namun belum memperoleh izin resmi, dinyatakan otoritas bukan karena ketidakpatuhan mereka terhadap aturan. Sejauh ini, para penyelenggara fintech dianggap telah tertib terkait regulasi.
Hanya saja, dalam proses perizinan ini, OJK ikut memperhatikan mandat UU yang menyebutkan harus mengurus sertifikasi dari institusi lainnya seperti Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News