kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Dorong Asuransi Perjalanan untuk Perkuat Perlindungan Wisatawan


Minggu, 28 Desember 2025 / 18:15 WIB
OJK Dorong Asuransi Perjalanan untuk Perkuat Perlindungan Wisatawan
ILUSTRASI. Wisatawan asing di Desa Peliatan (KONTAN/Hendra Suhara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, meski implementasinya masih memerlukan kajian dan koordinasi lintas sektor.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor yang membutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.

"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi

Ia menjelaskan, apabila kebijakan ini diterapkan, kewajiban asuransi perjalanan ini berpotensi memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan asing sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui perluasan pasar. 

Meski demikian, Ogi bilang, realisasi kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen.

Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan tanpa menimbulkan kendala di lapangan.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi

"Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×