Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, meski implementasinya masih memerlukan kajian dan koordinasi lintas sektor.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor yang membutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan PADK Baru Atur Lini Usaha Asuransi
Ia menjelaskan, apabila kebijakan ini diterapkan, kewajiban asuransi perjalanan ini berpotensi memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan asing sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui perluasan pasar.
Meski demikian, Ogi bilang, realisasi kebijakan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen.
Kajian tersebut diperlukan agar kebijakan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan tanpa menimbulkan kendala di lapangan.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi
"Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen," lanjutnya.
Selanjutnya: UMP Naik 6–7% di 2026, Upah Riil Pekerja Justru Terus Tergerus
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11+ Pakai Layar 11 Inci & Stylus Pen, Ada Memori hingga 2 TB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













