kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Dorong Fintech P2P Lending Penuhi Ketentuan Permodalan


Minggu, 18 September 2022 / 08:27 WIB
OJK Dorong Fintech P2P Lending Penuhi Ketentuan Permodalan
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan permodalan masih menjadi salah satu yang diupayakan oleh beberapa pemain fintech P2P Lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 15 Fintech yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Aturan terbaru Fintech P2P Lending yang tertuang di POJK 10/2022 mewajibkan penyelenggara setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Namun, kewajiban tersebut dilakukan bertahap sejak diundangkan 4 Juli 2022.

Secara rinci, pada tahun pertama setelah aturan diundangkan kewajiban ekuitas minimal fintech lending sebesar Rp 2,5 miliar, tahun kedua bertambah menjadi Rp7,5 miliar, dan tahun ketiga baru wajib Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: OJK Menyebut Pencabutan Moratorium Fintech Lending Tak Mudah

“Pertanyaan (buat yang belum memenuhi permodalan) Jangan langsung mau diapain? Kan masa transisinya satu tahunnya saja juga belum jatuh tempo,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin Rabu (14/9).

Ihsan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan supervisi untuk mendorong pemegang saham menambahkan modal. Sementara, dalam transisi tiga tahun ini, Ihsan bilang tidak boleh ada perubahan pemilik.

OJK baru akan melakukan review terhadap Fintech P2P Lending yang belum memenuhi terkait aturan permodalan ini pada akhir tahun pertama sejak POJK diundangkan, yang berarti itu 4 Juli 2023.

“Kita terus minta (pemain fintech lending) tambah modal karena main di fintech itu biasanya duitnya banyak,” imbuh Ihsan.

Salah satu fintech P2P Lending yang menurut catatan KONTAN belum memenuhi ketentuan minimal ekuitas senilai Rp 12,5 miliar adalah Danain.

Co-founder & CEO Danain Budiardjo Rustanto bilang pemegang saham Danain telah siap untuk memenuhi segala ketentuan permodalan yang diatur dalam POJK baru ini.

Baca Juga: Akseleran Cetak Pertumbuhan Rata-rata Bulanan 45% Selama 8 Bulan

Berdasarkan pengakuannya, saat ini pemegang saham telah menambah modal untuk memenuhi ketentuan tahap pertama yang mewajibkan modal minimal Rp 2,5 miliar. Namun, ia enggan menyebutkan berapa ekuitas yang saat ini dimiliki.

“Sudah lebih besar daripada ketentuan tahap pertama sesuai POJK,” ujar Budiardjo Jumat (16/9).

Sebagai informasi, sepanjang tahun ini, Danain telah menyalurkan pinjaman ke nasabahnya senilai Rp 97 miliar. Angka tersebut hampir mendekati targetnya tahun ini yang senilai Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×