kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

OJK Dorong Optimalisasi EBA untuk Dukung Likuiditas Program 3 Juta Rumah


Jumat, 03 Januari 2025 / 14:46 WIB
OJK Dorong Optimalisasi EBA untuk Dukung Likuiditas Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar . Program 3 juta murah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan baru memerlukan likuiditas. Karena itu perlu berbagai upaya untuk itu.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program tiga juta murah yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan baru memerlukan likuiditas. Alhasil, berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, optimalisasi penggunaan Efek Beragunan Aset (EBA) untuk mendukung likuiditas pelaksanaan program tiga juta rumah.

Ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan melalui peningkatan peran investor institusi pada pasar perdana dan sekunder di pasar modal.

Baca Juga: Kiat Menekan Emisi dengan Menangkap Metana

“Untuk itu, kami siap mendorong sinergi untuk memperkuat skema dan ekosistem EBA,” kata Mahendra dalam keterangan resmi, Kamis (2/1).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan perbankan memiliki kesempatan dalam hal penerbitan produk pengelolaan investasi yang terkait pembiayaan perumahan, yakni EBA berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Adapun, itu merupakan surat berharga yang terdiri dari sekumpulan KPR yang diterbitkan melalui proses sekuritisasi. “Sehingga menjadi instrumen investasi pendapatan tetap yang dapat ditransaksikan di pasar sekunder,” ujar Dian.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 29 November 2024, terdapat 9 EBA-SP yang diperdagangkan dengan total nilai sebesar Rp 2,21 triliun.

Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal

Selain itu, Dian bilang, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan akses pembiayaan properti dalam rangka program pemerintah 3 juta rumah dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Salah satunya, OJK juga telah memiliki POJK No. 27 tahun 2022 tentang KPMM untuk Pencabutan POJK Kredit Tanah per 1 Januari 2023.

Larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah pada POJK Kredit Tanah tidak sejalan dengan arah kebijakan principle-based yang tidak membatasi kegiatan bank.

“Dengan dicabutnya POJK dimaksud, maka bank dapat memberikan kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah sepanjang menerapkan manajemen risiko disertai permodalan yang memadai termasuk menghindari tujuan spekulasi,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Sebut Dua Program Pemerintah Bakal Berdampak Positif bagi Industri Jasa Keuangan

Tak hanya itu, OJK juga telah memiliki pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang termasuk dalam kategori program pemerintah. 

Pengecualian ini berlaku apabila pembiayaan perumahan tersebut dijamin oleh lembaga penjaminan atau asuransi yang dimiliki oleh BUMN atau BUMD. Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur dalam POJK No.32/POJK.03/2018 yang kemudian diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019.

Selanjutnya: Libur Nataru, Penumpang Angkutan Udara Meningkat 10%

Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Terbaru Periode 2-5 Januari 2025, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×