Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pembentukan BPI Danantara merupakan tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dia menilai pembentukan BPI Danantara merupakan terobosan dalam rangka menarik investasi ke dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Danantara Bakal Dapat Guyuran Dividen Bank BUMN Rp 59,11 Triliun pada Akhir April
"Oleh karena itu, OJK mendukung optimalisasi pengelolaan BUMN melalui BPI Danantara yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Mahendra menyebut OJK memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk BUMN yang bergerak di sektor jasa keuangan dan yang menghimpun dana di pasar modal dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dengan demikian, Mahendra menyampaikan OJK terus mempererat koordinasi dan sinergi baik dengan BPI Danantara maupun pihak terkait lainnya agar BUMN sebagaimana dimaksud tetap dapat tumbuh berkesinambungan, dengan mengedepankan praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Selanjutnya: Akuisisi Saham ANJT Oleh First Resources Limited Masuki Tahap Baru
Menarik Dibaca: Tangerang Hujan Hingga Sore, Simak Prakiraan Cuaca Besok (15/3) di Banten
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News