kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

17 asuransi akan tambah modal di akhir tahun ini?


Kamis, 03 Juli 2014 / 10:32 WIB
17 asuransi akan tambah modal di akhir tahun ini?
ILUSTRASI. Simak alasan Elon Musk mengunci akun Twitternya selama satu hari


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak 17 perusahaan asuransi jiwa dan umum yang bermodal cekak diperkirakan akan menambah permodalan hingga memenuhi batas minimal jelang akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 terkait permodalan minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 100 miliar di akhir tahun 2014.

Karnoto Mohamad, Direktur Biro Riset Infobank menuturkan, kemungkinan 17 perusahaan asuransi ini tidak memenuhi aturan tersebut sangat kecil. Mengingat potensi pasar yang besar dan penetrasi asuransi di Indonesia masih kecil. “Apalagi, asing berlomba-lomba ingin masuk ke pasar dalam negeri,” ujarnya yakin.

Pemegang saham dari perusahaan-perusahaan asuransi ini diperkirakan akan menyuntik modal pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini. “Mereka khawatir modal nganggur (idle capital). Sehingga, mereka sengaja mengulur-ngulur waktu sampai batas akhir tahun ini,” terang dia.

Infobank melansir, dari total 46 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, sebanyak 40 di antaranya telah memenuhi ketentuan permodalan minimum. Satu perusahaan asuransi jiwa lainnya masih bermodal Rp 40 miliar, sedangkan 5 perusahaan lainnya bermodal antara Rp 70 miliar atau kurang dari Rp 100 miliar.

Sementara di industri asuransi umum, terdapat 11 perusahaan yang modalnya masih kurang dari Rp 100 miliar. “Bahkan, ada satu perusahaan asuransi umum yang risk based capital (RBC) kurang dari 120% atawa di bawah ketentuan regulator,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×