kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan


Senin, 02 Oktober 2023 / 18:49 WIB
OJK: Fintech Lending Diperbolehkan Memakai Jasa Pihak Lain Dalam Penagihan
ILUSTRASI. OJK menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penggunaan jasa pihak lain atau debt collector oleh fintech peer to peer (P2P) lending diperbolehkan. Hal itu sudah tercantum dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menerangkan dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022 telah mengatur mengenai ketentuan penagihan, tepatnya dalam pasal 102 sampai 104. 

Dalam ketentuan tersebut, yakni Pasal 102 ayat (1), tercantum penyelenggara wajib melakukan penagihan kepada Penerima Dana, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

Baca Juga: Fintech Modalku Gunakan Tim Internal dan Debt Collector Dalam Penagihan

"Selain itu, Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) menyebut penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan. Lalu, penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (2/10).

Edi menambahkan dalam Pasal 104 ayat (1), tertera dalam melakukan penagihan, penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan tersebut, penagihan dalam fintech P2P lending dapat dilakukan secara inhouse atau dengan bekerja sama dengan pihak lain. Dalam hal bekerja sama dengan pihak lain, dia mengatakan pihak lain tersebut wajib memenuhi ketentuan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

"Dengan adanya sertifikasi tersebut, penagihan dalam fintech P2P lending dapat dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca Juga: Akseleran Gunakan Jasa Pihak Ketiga Dalam Menagih Pinjaman Borrower

Sementara itu, Edi menjelaskan apabila ditemukan pelanggaran terkait penagihan dengan debt collector, penyelenggara fintech P2P lending wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama penagihan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dan dikenakan sanksi administrasi sesuai yang ketentuan yang berlaku. 

Dia menyebut sanksi administrasi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×