kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Fintech Lending Pasang Biaya Layanan Tinggi, Ini Penjelasan OJK


Senin, 25 September 2023 / 15:50 WIB
Fintech Lending Pasang Biaya Layanan Tinggi, Ini Penjelasan OJK
ILUSTRASI. OJK mengatakan saat ini aturan terkait biaya pinjaman pada penyelenggara P2P lending mengacu pada ketentuan code of conduct AFPI. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar di media sosial tangkapan layar yang menunjukkan biaya layanan pinjaman peer to peer (P2P) lending AdaKami nilainya hampir 100% dari total pinjaman dengan tenor 9 bulan. Adapun nilai bunganya tak sebesar nilai biaya layanan.

Salah satu foto yang beredar terlihat ada yang meminjam pinjaman sebesar Rp 3,7 juta dengan bunga Rp 187.460 dengan beban biaya layanan Rp 3,42 juta atau setara 92,43% dari pinjaman pokok. Pinjaman tersebut memiliki tenor 9 bulan.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan sampai dengan saat ini aturan terkait biaya pinjaman yang berlaku pada penyelenggara P2P lending masih mengacu kepada ketentuan code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Tips Menggunakan P2P Lending untuk Lender dan Borrower

Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menyebut jumlah total bunga dan semua biaya lainnya, termasuk biaya admin fee atau biaya layanan (kecuali biaya PPn dan meterai) tidak boleh melebihi 0,4% per hari.

"Selain itu, ketentuan tersebut juga mengatur maksimum pembayaran bunga, biaya lainnya, dan biaya keterlambatan untuk pinjaman dengan tenor di bawah 2 tahun dilarang melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (25/9).

Edi menyampaikan mengenai biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara sendiri, di antaranya adalah bunga yang dikenakan per hari, biaya penilaian kredit, biaya layanan atau admin fee, PPn, e-meterai, biaya tanda tangan elektronik, dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPPBTI.

Dia mencontohkan untuk pinjaman sebesar Rp 10 juta dengan tenor 9 bulan dan bunga harian sebesar 0,4% per hari, maka maksimum pengembalian dana dan bunga serta biaya lainnya sebesar Rp 20 juta, yang terdiri dari pengembalian pokok sebesar Rp 10 juta dan pembayaran bunga, biaya lainnya, sekaligus biaya keterlambatan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Fintech Lending Pasang Biaya Layanan Tinggi, Ini Kata Maucash

Sementara itu, Edi mengatakan saat ini OJK sedang melakukan penyusunan Surat Edaran OJK. Hal itu akan mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi, termasuk bunga dan biaya-biaya lainnya, yang dapat dikenakan kepada penerima dana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×