kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK fokus kestabilan sektor perbankan


Selasa, 14 Agustus 2012 / 08:01 WIB
OJK fokus kestabilan sektor perbankan
ILUSTRASI. Unair buka lagi pendaftaran jalur mandiri S1, cek syarat dan jadwalnya ini.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru beroperasi penuh awal 2014 mendatang. Superbodi ini bertekad akan meneruskan tujuan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Keuangan dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yakni menjaga kestabilan sistem keuangan melalui pengawasan terintegrasi.

Muliaman Dharmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan untuk menstabilkan sistem keuangan, OJK akan menerapkan prinsip kehati-hatian dan good corporate governance (GCG). "Kami akan menekankan penerapan GCG dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengawasan sektor keuangan," ujarnya pekan lalu.

Selain itu, OJK akan fokus menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis dan kesehatan sektor keuangan. Muliaman berharap, dengan tingginya laba, perbankan semakin mampu memperoleh modal untuk tumbuh organik. "Selama ini kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian masih rendah, karena itu harus ditingkatkan dengan mendorong bank berekspansi bisnis dengan modal yang memadai," tukasnya.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), menyatakan perbankan perlu mendapatkan laba tinggi agar dapat menambah modal. Alasannya, pemilik modal tidak selalu bersedia menyuntikkan dana tambahan. "Kami juga harus membayar dividen dan membutuhkan modal untuk ekspansi," ujarnya.

Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), menambahkan, OJK harus mampu membuat kebijakan dan mengkomunikasikan dengan lebih baik. "OJK juga harus market friendly," imbuhnya.

Ia menyoroti, aturan yang harus dibuat OJK ketika beroperasi penuh adalah pengaturan kantor cabang bank asing dan resiprokal serta merealisasikan aturan izin berjenjang untuk pembukaan cabang di bank asing. "Aturan mendetail ini kami harapkan digarap oleh OJK saja, bukan masuk dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Sebab UU seharusnya mengatur yang umum," tegas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×