Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sepanjang sisa tahun 2015 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan otoritas perbankan asal Malaysia, Singapura dan juga Timor Leste.
Direktur Internasional OJK, Triyono mengungkapkan, wasit lembaga keuangan tengah memproses perjanjian nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) dengan ketiga negara tersebut lantaran mempertimbangkan beberapa hal.
Triyono merinci, MoU dengan Timor Leste dilakukan lantaran salah satu bank milik pemerintah yaitu Bank Mandiri beroperasi di negara tersebut. MoU tersebut sangat penting untuk dilakukan lantaran Bank Mandiri menguasai 60% pangsa pasar di Timor Leste.
Selain itu, OJK juga akan melakukan bilateral agreement yang merupakan turunan dari head of agreement (HoA) yang telah ditandatangani antara OJK, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada akhir tahun 2014 lalu.
Triyono bilang, akan ada dua penandatanganan dengan BNM ini. Pertama adalah penandatanganan bilateral agreement dan kedua adalah home house supervision.
"Bilateral agreement dengan BNM, hanya tinggal menyangkut masalah formulasi format perjanjiannya saja. Untuk poin-poin kesepakatannya sudah jelas. Secara teksnis, bilateral agreement tersebut akan dibuat menjadi sebuah schedule of commitment," kata Triyono, Kamis (4/6).
Dalam bilateral agreement OJK dengan BNM tersebut, juga akan membahas mengenai Qualified Asean Banking (QEB) masing-masing negara. Secara kasat mata, kata Triyono, terdapat tiga bank asal negeri jiran tersebut yang telah berpraktek di Indonesia.
Dalam bilateral agreement itu, akan ditentukan kriteria QEB yang bisa berupa grup perbankan maupun non grup bank.
"Kalau dihitung secara grup, maka Maybank Syariah termasuk dalam kategori QEB. Kalau tidak termasuk, berarti dua bank asal Malaysia yang terhitung sebagai QEB di Indonesia. Ini yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam bilateral agreement," ucapnya.
Lebih lanjut Triyono menuturkan, OJK juga akan melakukan MoU dengan Singapura. OJK akan mulai melakukan pembicaraan dengan otoritas perbankan Singapura, mengenai praktik bisnis perbankan di kedua negara. Triyono menjelaskan, OJK masih belum memberikan lampu hijau atas proposal MoU yang diberikan Singapura kepada Indonesia.
Sebab, otoritas Singapura masih membatasi jumlah ATM yang boleh dimiliki oleh bank asal Indonesia yang membuka cabang di negeri Merlion tersebut. "Meski ATM bisa dibuka dimana saja, tetapi jumlah ATM-nya terbatas. Mudah-mudahan kami bisa bicara lebih lanjut dengan otoritas Singapura supaya bisa lebih terbuka mengenai praktik bank Indonesia di sana," katanya.
Selain itu, dalam proposal yang telah dikirimkan oleh otoritas perbankan Singapura, terdapat ketentuan bahwa otoritas Singapura akan membuat tier khusus. Sehingga, akan ada perbedaan antara licence basic dengan licence advance. Ketentuan tersebut, mencakup bahwa bank berstatus Qualified Asean Banking (QEB) akan menggunakan tier khusus tersebut.
"Kami inginnya langsung full licence. Karena kalau tier khusus itu membuka tapi terbatas. Kami tidak mau," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News