Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen melalui berbagai inisiatif strategis.
Sejak awal tahun hingga 30 April 2025, OJK telah menggelar 1.913 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5,5 juta peserta di seluruh Indonesia.
Baca Juga: OJK Targetkan Literasi 69,35% dan Inklusi Keuangan 93% pada 2029
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK aktif menggerakkan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Cerdas Keuangan (Gencarkan).
“Melalui penyelenggaraan 11.500 program, OJK telah menjangkau 53,6 juta peserta selama Januari hingga April tahun ini,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Salah satu fokus OJK adalah peningkatan literasi keuangan bagi perempuan, termasuk pekerja migran Indonesia.
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Bank Indonesia, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pelatihan literasi keuangan yang menyasar kelompok ini.
Baca Juga: OJK Beberkan Penyebab Indeks Literasi Perasuransian Naik Menjadi 45,45% pada 2025
OJK juga menggagas program DG Class Content Creator bagi penyandang disabilitas perempuan, bekerja sama dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Koneksi Indonesia Inklusif, dan Yayasan Rumah.
“Tak hanya itu, OJK juga melaksanakan sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) kepada pelaku industri jasa keuangan,” imbuh Friderica.
Untuk memperkuat pengukuran inklusi keuangan, OJK meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) yang menyediakan indikator inklusi keuangan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
OJK juga mengaktifkan pelatihan dan koordinasi melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), termasuk pemanfaatan sistem informasi SITPAKD.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
Dalam upaya mendorong inklusi keuangan syariah, OJK pada April lalu membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah melalui program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah.
Para peserta dibekali materi tentang pengelolaan keuangan syariah di era digital dan akan bertugas sebagai penggerak komunitas dalam program OJK Peduli.
Sebagai langkah penguatan regulasi, OJK saat ini tengah menyusun dua RSEOJK, yakni mengenai informasi dan pemasaran produk jasa keuangan serta laporan layanan pengaduan. Kedua aturan teknis ini merupakan turunan dari POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selanjutnya: Pembiayaan Alat Berat Multifinance Mencapai Rp 46,73 Triliun per Maret 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Hanya 4 Hari Periode 9-12 Mei 2025, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News