kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK harapkan manajemen AJB Bumiputera bisa cepat terpilih


Senin, 28 Mei 2018 / 14:02 WIB
OJK harapkan manajemen AJB Bumiputera bisa cepat terpilih
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap manajemen AJB Bumiputera bisa cepat terpilih. Saat ini calon manajemen AJB ini masih dalam proses dan belum ditentukan.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisoner OJK bilang calon manajemen AJB Bumiputera diharapkan bisa cepat terpilih. "Harus mumpuni, saat ini masih belum ditentukan karena masih proses," kata Wimboh dalam konferensi pers penguatan koordinasi stabilitasi mendorong pertumbuhan ekonomi, Senin (28/5).

Nah sesuai dengan anggran dasar AJB Bumiputera, pihak yang berhak untuk mengajukan direksi dan komisaris di perusahaan tersebut adalah Badan Perwakilan Anggota alias BPA.

OJK mengaku akan berkoordinasi agar BPA bisa mulai mencari calon-calon yang potensial. Sebelumnya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera ini tercatat sudah bisa beroperasi normal.

Wimboh mengakui tugas manajemen AJB Bumiputera ke depan tidaklah mudah. Pasalnya orang-orang tersebut harus berjuang sekuat tenaga untuk menyehatkan kembali kondisi salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di republik ini.

Makanya, BPA harus mencari orang-orang terbaik dan berkompeten untuk bisa mengemban tugas tersebut. Sementara sejak Oktober 2016 sampai saat ini AJB Bumiputera masih dipimpin secara sementara oleh pengelola statuter yang mengambil peran layaknya direksi dan komisaris secara sekaligus.

Selain berkoordinasi dengan BPA, Wimboh melanjutkan, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar bisa mempercepat lahirnya peraturan pemerintah yang bisa memayungi perusahaan asuransi berbentuk mutual yang merupakan amanat undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×