kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK: IASC Terima 323.841 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Oktober 2025


Minggu, 09 November 2025 / 10:42 WIB
OJK: IASC Terima 323.841 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Oktober 2025
ILUSTRASI. OJK bersama Satgas PASTI melaporkan IASC telah menerima sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan sejak IASC diluncurkan hingga 31 Oktober 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Oktober 2025. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun sebanyak 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK: 43.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Oktober 2025

Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 100.565. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar," katanya.

Friderica menerangkan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Selanjutnya: OJK Catat Aset Asuransi Tembus Rp 1.181,21 Triliun per September 2025

Menarik Dibaca: Tanaman Herbal untuk Obat Sakit Perut, Redakan Nyeri dengan Pengobatan Rumahan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×