kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK: IASC Terima 323.841 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Oktober 2025


Minggu, 09 November 2025 / 10:42 WIB
OJK: IASC Terima 323.841 Laporan Kasus Penipuan hingga 31 Oktober 2025
ILUSTRASI. OJK bersama Satgas PASTI melaporkan IASC telah menerima sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan sejak IASC diluncurkan hingga 31 Oktober 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada November 2024 sampai 31 Oktober 2025. 

Secara rinci, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun sebanyak 140.109 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK: 43.101 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Oktober 2025

Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 100.565. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 7,5 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar," katanya.

Friderica menerangkan, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×