Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah imbauan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online ilegal.
Melansir Kompas.com, OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.
Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Pinjol marak, mantan Menteri Keuangan ini usul lembaga khusus awasi mikro finance
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko. "Semua tentu ada risiko," ucap Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Minggu (24/10/2021).
Namun begitu, Tongam tidak menjelaskan risiko apa saja yang mungkin bisa diterima debitur pinjol ilegal apabila memutuskan untuk menolak melunasi utang sesuai anjuran pemerintah.
Beberapa kekhawatiran nasabah apabila tak membayar utang pinjol ilegal adalah aksi teror penagihan yang semakin menjadi, termasuk kepada orang lain yang nomor kontaknya bisa diakses.
Baca Juga: AFPI ajak masyarakat ikut perangi pinjol ilegal
Terlebih, pinjol ilegal selama ini sudah memegang data dan informasi pribadi nasabah. Sehingga apabila utang dilunasi, selain akan semakin intensif melakukan penagihan, pinjol ilegal bahkan menyebarkan data-data pribadi debitur (pinjol ilegal sebar data).
Namun demikian, Tongam menegaskan, bahwa perjanjian utang piutang antara debitur dan pinjol ilegal pada dasarnya adalah tak sah. Sehingga apabila ada ancaman teror, masyarakat bisa melaporkan ke polisi.
"Tetapi perlu kita lihat secara jernih, bahwa memang pinjol ilegal ini kan melakukan kegiatan secara ilegal," ungkap dia.