kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFPI ajak masyarakat ikut perangi pinjol ilegal


Minggu, 24 Oktober 2021 / 20:22 WIB
AFPI ajak masyarakat ikut perangi pinjol ilegal
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural pinjaman online (pinjol) di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur,


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, per 31 Agustus 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending telah mencapai Rp 251,42 triliun.

Dengan total rekening pemberi pinjaman atau lender sebanyak 749 ribu dan total rekening peminjam atau borrower sebanyak 68,4 juta, juga telah melayani 193 juta transaksi di sisi pemberi pinjaman.

Selain itu, sampai Agustus 2021, rasio kualitas pembiayaan fintech pendanaan tercatat sebesar 98,23%, dan terdapat 106 Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang terdaftar dan berizin di OJK. DI tahun ini, AFPI memang menargetkan penyaluran pinjaman mencapai Rp 100 triliun-Rp 125 triliun

Rina Apriana, Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI mengatakan, masyarakat kini semakin sadar akan manfaat pinjaman digital pembiayaan. Banyak transaksi berulang terjadi, yang artinya pengguna telah mendapatkan manfaat dan percaya pada industri P2P lending.

"Kenaikan pembiayaan tersebut, mengindikasikan adanya inklusi keuangan yang lebih merata ke seluruh masyarakat Indonesia,” kata Rina, Jumat (22/10).

Baca Juga: Pinjol marak, mantan Menteri Keuangan ini usul lembaga khusus awasi mikro finance

Rina menyebut, lebih dari 50% dari pinjaman yang disalurkan adalah dari sektor UMKM.  Menurut survei, hampir 90% membutuhkan bantuan keuangan terutama di kondisi pandemi saat ini.  Di situlah Fintech Pendanaan Bersama bisa menutupi kebutuhan tersebut.

"Tentu saja dalam hal ini, Fintech Pendanaan Bersama akan terus berinovasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen terutama pelaku UMKM agar usahanya terus berkembang dan berjalan, yang pada akhirnya akan membawa pada perbaikan ekonomi," tambah Rina.

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau Fintech Pendanaan Bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi, policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi. Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan.

Selain itu, AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan.

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

"Dengan maraknya kasus pinjol ilegal ini, kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama bergandengan tangan memerangi pinjol ilegal dan hanya melakukan pinjaman dengan pinjol legal.  Mengenalinya sangat gampang dan juga ada pengawasan, sehingga lebih aman,” kata Rina.

Baca Juga: Ada indikasi pinjol ilegal dapat dana dari asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×