kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Investor Thailand dan Singapura Bidik Multifinance Indonesia


Sabtu, 05 Agustus 2023 / 07:34 WIB
OJK: Investor Thailand dan Singapura Bidik Multifinance Indonesia
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, investor asing yang berasal dari Asia Tenggara membidik perusahaan pembiayaan atau multifinance Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, investor asing yang berasal dari Asia Tenggara membidik perusahaan pembiayaan atau multifinance Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah selesai diakuisisi oleh investor dari Singapura.

"Selain itu, terdapat dua perusahaan pembiayaan yang masih dalam proses akuisisi oleh investor asing, yakni Thailand dan Singapura," ucapnya, Kamis (4/8).

Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, OJK: Multifinance Harus Waspadai Perubahan Risiko Debitur

Ogi menyebut dari tiga perusahaan pembiayaan yang diakuisisi oleh investor asing tersebut, hanya satu perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas atau permodalan di bawah Rp 100 miliar.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan hingga saat ini, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum dapat memenuhi ekuitas minimum.

Ogi menyampaikan, OJK menerapkan langkah bagi perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum, yakni dengan menegakkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, pengawas OJK sedang dalam pemantauan pelaksanaan rencana pemenuhan terhadap lima perusahaan, melakukan klarifikasi atas kondisi ekuitas terhadap dua perusahaan, dan pengenaan sanksi administratif terhadap satu perusahaan.

Sebagai infomasi, aturan permodalan multifinance tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 yang mana harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Baca Juga: OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Batas Ekuitas Minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×