kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.560   30,00   0,17%
  • IDX 6.762   -96,42   -1,41%
  • KOMPAS100 900   -15,63   -1,71%
  • LQ45 660   -9,43   -1,41%
  • ISSI 245   -2,88   -1,16%
  • IDX30 373   -4,03   -1,07%
  • IDXHIDIV20 456   -5,52   -1,20%
  • IDX80 103   -1,36   -1,30%
  • IDXV30 130   -1,39   -1,05%
  • IDXQ30 119   -1,31   -1,09%

OJK Jatuhkan 79 Sanksi di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun pada Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 21:07 WIB
OJK Jatuhkan 79 Sanksi di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun pada Maret 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan 79 sanksi administratif untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sejak 1 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sejak 1 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. 

"Sejak 1 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4).

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025

Ogi menyebut 79 sanksi itu terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran, serta 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP. 

Sampai 24 Maret 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, Ogi menyebut terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×