Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sejak 1 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP.
"Sejak 1 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK 2025, Jumat (11/4).
Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.332 Entitas Keuangan Ilegal hingga Maret 2025
Ogi menyebut 79 sanksi itu terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran, serta 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP.
Sampai 24 Maret 2025, dia bilang pengawasan khusus dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, Ogi menyebut terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selanjutnya: Perkuat Kerja Sama, Menteri Industri Arab Saudi Akan Kunjungi Indonesia
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News