kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Jatuhkan Denda Bagi Fintech Indosaku Imbas Kegiatan Penagihan Pihak Ketiga


Sabtu, 09 Mei 2026 / 06:20 WIB
OJK Jatuhkan Denda Bagi Fintech Indosaku Imbas Kegiatan Penagihan Pihak Ketiga
ILUSTRASI. OJK menjatuhkan sanksi denda kepada fintech Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terkait ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus menyampaikan bahwa OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pasar Uang yang Mencetak Return Tertinggi per April 2026

"Atas dasar itu, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda sebesar Rp 875 juta," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2026).

Selain itu, Agus bilang OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Dia menerangkan rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

"Ditambah, melakukan penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Mewajibkan juga penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen," tuturnya.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara fintech lending. Agus bilang setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menambahkan, OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. Dia menyebut OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

"Apabila kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: Bank Danamon Pastikan Portofolio Kredit Hijaunya Tumbuh Positif pada 2026

Agus juga mengatakan OJK meminta kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

OJK menyatakan bahwa pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Sementara itu, Agus mengatakan debitur juga wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

"Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK," ucap Agus.

Asal tahu saja, pengenaan sanksi Indosaku dipicu pelanggaran oknum debt collector yang terjadi di Semarang, dengan cara melakukan prank laporan kebakaran palsu atas nama debitur.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyesalkan peristiwa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, yang terjadi dalam rangkaian aktivitas penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sebagai penyedia jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan oleh Indosaku.

Sejak informasi mengenai kejadian tersebut mencuat, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan AFPI telah menelusuri dan berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait, termasuk OJK. Dia bilang proses itu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan didasarkan pada verifikasi fakta, serta selaras dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, Entjik menyampaikan bahwa PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk mendukung proses penagihan kepada nasabah. Dalam konteks tersebut, PT TIN menjalankan fungsi operasional penagihan sebagai mitra eksternal dari Indosaku dan keduanya merupakan anggota AFPI.

Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, Entjik menerangkan AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dari penelusuran tersebut, AFPI menilai PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI tentang larangan melakukan penagihan tidak beretika sesuai Pedoman Perilaku atau Code of Conduct AFPI," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).

Selain itu, Entjik bilang AFPI juga tengah mengambil langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai platform penyelenggara yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.

Entjik menyebut langkah itu merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech lending, termasuk terhadap anggota penyedia jasa penagihan, penguatan implementasi Pedoman Perilaku, serta peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Dia mengatakan AFPI juga tengah melakukan review menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggota, termasuk aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Entjik menyampaikan AFPI mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×