kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

OJK kaji batas atas bunga kredit nasabah kecil


Senin, 06 Oktober 2014 / 21:01 WIB
OJK kaji batas atas bunga kredit nasabah kecil
ILUSTRASI. Jadwal keberangkatan dan rute KRL Solo-Jogja, Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji rencana batas atas suku bunga kredit, setelah penerapan batas atas suku bunga deposito pada Oktober 2014. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, pihaknya mengarah pada rencana batas atas bunga kredit untuk segmen nasabah kecil.

“Segmennya macam-macam, misalnya mikro atau kredit pemilikan rumah (KPR) itu masuk ritel. Kami perlu lihat satu persatu,” kata Muliaman, Senin (6/10). Sedangkan, waktu penerapan untuk batas atas bunga kredit ini masih menunggu laporan rencana bisnis bank (RBB), karena mereka baru akan melapor ke OJK pada akhir tahun.

Muliaman menambahkan, tujuan OJK membatasi batas atas bunga kredit. Pertama, agar bank bersaing secara sehat. Kedua, bank tidak mengambil margin sangat besar. “Kami ingin bank tetap untung, namun nasabah beban nasabah tidak besar,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×