kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK kaji batas atas bunga kredit nasabah kecil


Senin, 06 Oktober 2014 / 21:01 WIB
ILUSTRASI. Jadwal keberangkatan dan rute KRL Solo-Jogja, Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji rencana batas atas suku bunga kredit, setelah penerapan batas atas suku bunga deposito pada Oktober 2014. Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, pihaknya mengarah pada rencana batas atas bunga kredit untuk segmen nasabah kecil.

“Segmennya macam-macam, misalnya mikro atau kredit pemilikan rumah (KPR) itu masuk ritel. Kami perlu lihat satu persatu,” kata Muliaman, Senin (6/10). Sedangkan, waktu penerapan untuk batas atas bunga kredit ini masih menunggu laporan rencana bisnis bank (RBB), karena mereka baru akan melapor ke OJK pada akhir tahun.

Muliaman menambahkan, tujuan OJK membatasi batas atas bunga kredit. Pertama, agar bank bersaing secara sehat. Kedua, bank tidak mengambil margin sangat besar. “Kami ingin bank tetap untung, namun nasabah beban nasabah tidak besar,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×