kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

OJK kaji pembatasan bunga kredit UMKM


Jumat, 19 September 2014 / 17:44 WIB
OJK kaji pembatasan bunga kredit UMKM
ILUSTRASI. Promo PegiPegi Mudik 1-30 April 2023, Nikmati Diskon Tiket Kereta Api Hingga 20%


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji tingginya suku bunga kredit untuk segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada industri perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji aturan untuk capping alias pembatasan besaran suku bunga kredit segmen UMKM.

"OJK sedang bekerja ke arah kemungkinan kredit mikro akan kami capping bunga-nya," kata Muliaman di Jakarta, Jumat (19/9). 

Muliaman menjelaskan, otoritas perbankan tetap akan memikirkan angka yang seimbang, untuk besaran suku bunga kredit sektor UMKM. Sebab menurut penilaian OJK, suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada debitur UMKM, sangat tinggi.

"Kami kaji besaran caping-nya berapa, karena kami harus mencari angka yang seimbang," ucapnya.

Muliaman bilang, aturan ini akan diselesaikan oleh OJK pada tahun ini juga, dalam bentuk POJK alias Peraturan OJK. Selain itu, OJK juga akan melakukan spesifikasi atas capping suku bunga kredit UMKM ini. 

Menurut Muliaman, otoritas perlu mengkaji besaran angka yang seimbang dan pas, untuk besaran suku bunga kredit UMKM. OJK, kata Muliaman, akan berhati-hati untuk menetapkan besaran tingkat suku bunga kredit segmen UMKM ini. 

Muliaman menambahkan, OJK tidak akan mengatur besaran suku bunga dasar kredit atau SBDK yang ditetapkan oleh masing-masing perbankan. Namun yang akan ditetapkan oleh OJK adalah tambahan besaran persentase dari SBDK. 

"Itu yang sedang kami kaji. Kami sedang mengumpulkan SBDK, sedang kami cek dan kami kaji besaran tambahan berapa persen dari SBDK yang pas untuk itu," jelas Muliaman.

Menurut Muliaman, besaran suku bunga kredit UMKM yang dibebankan oleh perbankan kepada debiturnya, memiliki margin yang tinggi. Karena itu, OJK melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tingkat suku bunga kredit mikro yang relatif tinggi. 

"Sekarang margin-nya tinggi sekali. Tapi tentu saja besaran capping harus dipikirkan dengan baik, supaya tidak sampai tinggi sekali margin-nya untuk kredit sektor UMKM. Mungkin nanti perlu dispesifikasikan yang mana saja," ujarnya. 

Tingginya besaran tingkat suku bunga deposito segmen UMKM, menurut Muliaman, memiliki efek domino. Diantaranya, kepada peningkatan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan.

Selain itu, kata Muliaman, jika bank-bank besar sudah mengenakan bunga besar pada debitur kredit mikro, maka hal itu akan diikuti oleh bank-bank kecil lainnya. "Ini akan memberatkan debitur," tegas Muliaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×