Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat, total laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai 18.633 laporan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.
Dari total laporan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun paling banyak terjerat pinjol ilegal.
"Pelapor dengan rentang usia 26 tahun ke atas sampai 35 tahun ada 7.211 laporan atau 38,7% dari total laporan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Diikuti, pelapor dengan usia 16 tahun sampai 25 tahun sebanyak 6.533 laporan atau 35% dari total laporan terkait pinjol ilegal. Berdasarkan data tersebut, Friderica menyampaikan pinjol ilegal pada kenyataannya menyasar seluruh kalangan dan kelompok usia, tidak terkecuali juga usia muda.
Baca Juga: OJK Hentikan 1.840 Keuangan Ilegal Sepanjang 2025, Mayoritas Pinjol Abal-Abal
Menurut Friderica, penyebab masyarakat, termasuk generasi muda, masih banyak memilih pinjaman online ilegal tak terlepas dari kebutuhan dan keinginan yang mendesak. Untuk anak muda, kemungkinan karena adanya keinginan konsumtif.
"Selain itu, pinjaman online ilegal menjadi opsi yang menawarkan akses yang cepat dan cenderung tanpa syarat rumit, sehingga menjadi solusi yang dibutuhkan," katanya.
Friderica mengatakan kalau pinjaman online legal atau pinjaman daring yang berizin OJK, tentunya mereka akan menanyakan beberapa data dari calon borrower, melakukan verifikasi, dan lainnya. Sebaliknya, kalau ilegal, bisa langsung kirim ke orang yang bersangkutan dan nanti diharapkan tak bisa bayar, kemudian ditagih bunga yang tinggi.
Penyebab lainnya, yakni adanya kemudahan akses dan penggunaan teknologi. Menurut Friderica, modus pelaku penipuan pinjol ilegal dengan menggunakan teknologi pada berbagai situs daring, serta pendekatan yang persuasif kepada masyarakat tanpa memperhatikan legal dan logisnya menjadi celah yang mudah bagi pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman.
Untuk mengantisipasi lebih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, OJK menyatakan akan terus-menerus melakukan edukasi dan sosialisasi.
"Kami berupaya mengedukasi masyarakat supaya tidak terjebak kepada tawaran ilegal, baik itu pinjol ilegal maupun investasi ilegal. Kami juga mengajarkan mereka untuk melek keuangan secara pintar dan bisa menyiapkan masa depan dengan lebih baik," ungkapnya.
OJK juga senantiasa melakukan patroli siber atau cyber patrol bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Sebut Utang Masyarakat RI Paling Banyak di Pinjol, Nilainya Hampir Rp 85 Triliun
Selanjutnya: Polusi Udara di New Delhi Makin Parah, Mencapai Tingkat Terburuk Selama Musim Dingin
Menarik Dibaca: Dampak Bibit Siklon Tropis 93S Meluas, Cuaca Hujan Lebat di Jawa Bali Nusa Tenggara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













