Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung pengembangan produk asuransi parametrik bencana yang kini tengah disiapkan oleh pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang memasarkan asuransi parametrik, meskipun jumlahnya masih terbatas.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan asuransi lainnya juga telah menyatakan ketertarikan untuk memasarkan produk serupa, khususnya untuk perlindungan terhadap risiko bencana.
“Asuransi ini diharapkan dapat mengcover kerugian atas adanya bencana seperti gempa bumi dan kejadian cathastrope lainnya," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (18/7).
Baca Juga: OJK Ingatkan Dampak Geopolitik Global Terhadap Kinerja Investasi Asuransi
Ogi menilai, asuransi parametrik relevan untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki risiko bencana alam tinggi. Keunggulan utama produk ini terletak pada proses pencairan klaim yang lebih cepat.
Sebab, produk ini berbasis pada parameter yang telah disepakati sejak awal, seperti magnitudo gempa atau curah hujan ekstrem. Dengan begitu, tidak diperlukan proses verifikasi kerugian secara konvensional.
Menurut Ogi, OJK membuka ruang terhadap pengembangan inovasi produk seperti ini selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, OJK juga terus memantau perkembangan dan kesiapan industri terkait aspek teknis, aktuaria, dan infrastruktur datanya," tuturnya.
Baca Juga: Jalankan SEOJK Database, Tokio Marine Insurance Laporkan 300.000 Polis Aktif ke OJK
Selanjutnya: BI Akan Luncurkan Payment ID pada Agustus 2025 untuk Awasi Transaksi Keuangan Digital
Menarik Dibaca: Masih Reli, IHSG Ditutup Melesat 1,18% Hari Ini (21/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News