Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan roadmap itu merupakan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta buah hasil kerja kolaboratif dan sinergi semua stakeholders. Dia bilang roadmap itu juga dirancang untuk memperkuat industri pergadaian.
"Roadmap tersebut diharapkan menjadi pedoman dan komitmen bagi seluruh pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara profesional, serta memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," ujarnya dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030 di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Mahendra berharap adanya roadmap itu juga menegaskan kembali komitmen untuk menjadikan pergadaian bukan hanya sekadar penyedia pinjaman, melainkan mitra pemberdayaan ekonomi nasional.
Baca Juga: Segmen Komersial Tumpu Pembiayaan di BCA Syariah, Tumbuh 17,2% YoY
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada tiga kategori fase yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030.
Dia bilang fase pertama adalah penguatan fondasi dan konsolidasi pergadaian pada periode 2025-2026, kemudian fase menciptakan momentum pada 2027-2028, lalu fase penyesuaian dan pertumbuhan pada 2029-2030.
Agusman menerangkan ada empat pilar yang menjadi penopang industri pergadaian sebagaimana tertuang dalam roadmap. Pilar pertama terkait permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia. Pilar kedua terkait edukasi dan pelindungan konsumen.
Pilar ketiga mengenai ekosistem, yang mana industri pergadaian sangat membutuhkan ekosistem yang mendukung. Misalnya, industri pergadaian perlu memiliki infrastruktur yang memadai dalam menjalankan bisnis.
"Industri pergadaian tentu saja harus ada tempat penyimpanan yang terjaga keamanannya. Selain itu, memiliki juru taksir juga yang diperhatikan kami dalam ekosistem," tuturnya.
Selanjutnya, pilar keempat adalah pengaturan, pengawasan, dan perizinan. Agusman menerangkan dalam memperkuat pilar keempat sebenarnya OJK sudah mengeluarkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang pergadaian.
Selain itu, dia bilang menurut UU P2SK, perizinan pergadaian juga sudah bisa tidak hanya mencakup lingkup kabupaten/kota, tetapi kini bisa lingkup usaha nasional atau provinsi.
"Salah satunya, yaitu PT Gadai Mas Nusantara yang sudah kami beri izin untuk lingkup nasional. Jadi, pecah telur atau bikin sejarah karena selama ini belum pernah ada (swasta menggarap lingkup nasional). Kami memberikan izin PT Gadai Mas Nusantara per 10 Oktober 2025 yang kantor pusatnya berada di Makassar," ungkapnya.
Agusman menambahkan OJK akan terus melakukan review terhadap roadmap pergadaian. Dia bilang bahwa dokumen yang ada di dalam roadmap merupakan living document. Artinya, sangat mungkin diubah atau disesuaikan dengan dinamika yang terjadi di lapangan.
"Suatu ketika semisal ada dinamika yang terjadi di lapangan, berkembang situasi, itu bisa saja menyebabkan kami menggunakan review, sehingga perlu adanya penyesuaian yang berlandaskan juga hasil monitoring dan evaluasi," ucap Agusman.
Baca Juga: Menaker Sebut Program Magang Berbayar Bakal di buka untuk Kementerian/Lembaga
Selanjutnya: Segmen Komersial Tumpu Pembiayaan di BCA Syariah, Tumbuh 17,2% YoY
Menarik Dibaca: Cara Mengobati Telapak Kaki Sakit Saat Berjalan Pada Pasien Asam Urat Tinggi!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News