kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK keluarkan tiga aturan lembaga keuangan mikro


Rabu, 19 November 2014 / 22:38 WIB
OJK keluarkan tiga aturan lembaga keuangan mikro
ILUSTRASI. Bincang-bincang antara Shopee dan Dhiarcom sola membuat konten yang asyik.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro terbit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Adapun ketiga peraturan tersebut mengatur mulai dari perizinan, kelembagaan, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan LKM. Pengaturan ini akan mulai efektif 1 Januari 2015.

Dalam aturan tersebut terdapat dua bentuk badan hukum LKM, yaitu perseroan terbatas, di mana nantinya 60% saham harus dimiliki pemerintah daerah atau badan usaha milik desa, serta bentuk koperasi yang dapat diinisiasi oleh perseorangan.

"Selain itu, bisa pilih kegiatan usahanya mau konvensional atau syariah," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK seusai acara konferensi persĀ  peluncuran kebijakan OJK, Rabu (19/11).

Umumnya, LKM memiliki tiga kegiatan usaha, yakni pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, serta pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha kepada anggota masyarakat.

"Nanti para LKM ini juga bisa jadi agen, jual asuransi mikro, reksadana. Apa saja yang penting masih berbau lembaga keuangan lah," tutur Firdaus.

Menurut Firdaus, LKM memiliki potensi yang cukup besar. Hal ini dikarenakan UU LKM pun meminta pihaknya agar dapat menggenjot perekonomian di daerah-daerah.

Selain wajib menerima pembukaan simpanan dengan angka minimal Rp 5.000, hal terkait pembiayaan pun diatur dalam POJK tersebut. Pihak LKM dapat memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan angka minimal Rp 50.000, serta maksimal 5% untuk pinjaman perorangan dan 10% bagi pinjaman kelompok dari besaran modal LKM.

Nantinya, setelah memperoleh izin, pihak LKM tidak serta merta dilepas begitu saja oleh OJK. Dalam salah satu pasal disebutkan, pelaku LKM wajib menyampaikan laporan secara berkala. "Pemeriksaan dan pelaporan via online, pakai sistem IT, sederhana kok. Tidak rumit," pungkas Firdaus.

Berdasarkan naskah akademis UU LKM, terdapat lebih dari 600.000 LKM yang tersebar di seluruh tanah air. Nantinya, LKM akan dikenai pungutan saat melakukan permohonan izin kepada OJK.

Akan tetapi, Firdaus belum dapat memastikan besaran dan waktu pemberlakuannya. "Tentu harus sama dengan lembaga keuangan lainnya, tapi kita belum tentukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×