kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

OJK Ketatkan Aturan pada Industri Fintech P2P Lending, Ini Kata AFPI


Jumat, 07 Februari 2025 / 22:44 WIB
OJK Ketatkan Aturan pada Industri Fintech P2P Lending, Ini Kata AFPI
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar saat journalist workshop di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) dengan menetapkan pembatasan bagi lender individu, syarat usia dan pendapatan peminjam (borrower), serta batas maksimum bunga dan manfaat ekonomi dari layanan fintech ini.

Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan Pindar telah mulai menerapkan regulasi tersebut dan berkomitmen untuk terus mematuhi kebijakan OJK.

Baca Juga: Menakar Dampak Pengetatan Aturan di Industri P2P Lending pada Kinerja Pinjaman Daring

"Dengan adanya aturan baru dari OJK, maka secara otomatis aturan itu wajib diterapkan. Sejumlah perusahaan fintech P2P lending sudah mulai menjalankannya," ujar Entjik kepada Kontan, Jumat (7/2).

AFPI juga akan terus memantau kepatuhan industri terhadap regulasi ini serta berkoordinasi dengan OJK untuk mengatasi potensi kendala.

"Jika ada kendala, kami pasti akan melakukan review dan mendiskusikannya dengan OJK," tambahnya.

Menurut Entjik, hingga saat ini aturan baru tersebut belum berdampak signifikan terhadap kinerja dan bisnis fintech P2P lending.

AFPI juga belum menemukan hambatan besar dalam implementasinya, meskipun evaluasi terus dilakukan bersama OJK.

"Karena aturan ini baru saja diimplementasikan, sejauh ini kami belum melihat kendala berarti. Namun, kami bersama OJK akan terus melakukan evaluasi," katanya.

Baca Juga: AFPI Berkontribusi pada Inklusi Keungan RI, Outstanding Pinjaman Tembus Rp 76 Triliun

Di sisi lain, Entjik menuturkan bahwa AFPI mengapresiasi OJK dalam mengeluarkan aturan-aturan baru ini dengan tujuan agar Industri Pindar semakin sehat dan berkesinambungan ke depannya. 

Lebih jauh lagi, Entjik mengatakan bahwa AFPI melihat pada tahun 2025, industri pinjaman daring atau Pindar akan menemukan banyak peluang untuk melaju dan tetap tumbuh positif di tengah tantangan kondisi ekonomi makro nasional dan global. 

“Untuk itu, diperlukan strategi bisnis sekaligus transformasi teknologi yang berkelanjutan dari platform Pindar,” ungkapnya. 

Dia juga mengungkapkan permintaan terhadap layanan Pindar diperkirakan terus meningkat pada 2025. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti peningkatan inklusi keuangan, pergeseran perilaku konsumen, dan kebutuhan pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu, berdasarkan data OJK per November 2024, total outstanding Pindar mencapai Rp 76 triliun. Pindar juga telah menjangkau 142 juta peminjam (borrower) dengan total agregat pendanaan sebesar Rp 1.020 triliun. 

Sedangkan hingga awal 2025, terdapat 97 platform Pindar yang terdaftar resmi di OJK dan dipercaya oleh 2,2 juta pemberi pinjaman (lender) terdiri atas institusi dan individu.

Baca Juga: Mulai 4 Juli 2025, Fintech Lending Wajib Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar

Kemudian, total pencairan dana (disbursement) oleh platform Pindar juga meningkat dalam lima tahun ke belakang. Di mana, pada 2019, pencairan mencapai Rp 58 triliun, kemudian pada 2020 menjadi Rp 73 triliun, dan meningkat drastis pada 2021 hingga mencapai Rp 155 triliun. 

Selanjutnya, pada 2022, total disbursement menjadi Rp 255 triliun, disusul 2023 turun tipis ke Rp 241 triliun. Sedangkan pada November 2024, pencairan Pindar sudah mencapai Rp 273 triliun atau mencapai titik tertingginya sebelum genap satu tahun.

Selanjutnya: Jasindo Catat Ekuitas Rp 2,9 Triliun pada Januari 2025, Penuhi Ketentuan POJK

Menarik Dibaca: Tingkatkan TKDN, FAT Gas Compressor Hadir di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×