Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Sekar bilang dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 hingga saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya. Mulai dari meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham yakni Kementerian BUMN telah disampaikan kepada OJK.
Baca Juga: Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar
Ketiga mengenai pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
Keempat OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.