Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar klaim PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/12), bahkan sudah mengungkap ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan duit investasi Jiwasraya.
Melihat ramai pemberitaan mengenai kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan otoritas sudah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Jiwasraya sejak peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada Januari 2013.
Baca Juga: Selamatkan Jiwasraya, Kementerian BUMN percepat pembentukan holding asuransi
“Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp1,6 triliun. Surplus tersebut dikarenakan Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara dan OJK meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan," ujar Sekar kepada Kontan.co.id pada Kamis (19/12).
"Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun,” lanjut dia.
OJK juga telah melakukan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017. Juga berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik, kondisi Jiwasraya menunjukkan bahwa nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor.
Baca Juga: Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing
Lantaran nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.
“OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” jelasnya.
Sekar bilang dalam kurun waktu sejak awal tahun 2018 hingga saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya. Mulai dari meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham yakni Kementerian BUMN telah disampaikan kepada OJK.
Baca Juga: Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar
Ketiga mengenai pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7% p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75% p.a netto.
Keempat OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan.
Kelima, OJK juga mengingatkan kepada Direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi.
Selain itu, Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta Kementerian BUMN.
“Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra,” papar Sekar.
Baca Juga: Usut kasus Jiwasraya, Polri tunggu aba-aba dari Kementerian Keuangan
Sekar menyatakan OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasional Jiwasraya Putra.
Begitupun dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News