kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK longgarkan ketentuan produk syariah


Senin, 30 November 2015 / 11:04 WIB
OJK longgarkan ketentuan produk syariah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi kodifikasi produk perbankan syariah. Kodifikasi produk perbankan syariah saat ini masuk dalam proses penyelesaian akhir oleh OJK dan ditargetkan selesai akhir tahun 2015 ini.

Dengan penyelesaian kodifikasi produk perbankan syariah, maka pada tahun-tahun mendatang, bank syariah yang ingin mengeluarkan produk tak perlu menunggu izin OJK. Bank syariah hanya diminta melapor sesuai dengan kodifikasi produk yang diterbitkan.

"Kalau produk yang akan dikeluarkan ada di kodifikasi, maka tinggal lapor saja ke OJK," tutur Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK, Jumat (2711).

Artinya, sepanjang sebuah produk perbankan syariah telah terdaftar kodifikasinya, maka bank syariah tak perlu meminta izin dengan mengirim surat ke otoritas.

Kodifikasi ini merupakan relaksasi pengeluaran produk bank syariah, sesuai paket kebijakan ekonomi V yang dikeluarkan pemerintah akhir Oktober 2015.

Poin-poin penting dalam paket jilid V ini diantaranya adalah pertama, relaksasi pengeluaran produk aktivitas bank syariah. Kedua, penyederhanaan syarat dalam pembukaan jaringan kantor.

Relaksasi tersebut untuk mendorong efisiensi perbankan. Hasil akhir dari serangkaian paket kebijakan pemerintah tersebut adalah harapan penurunan tingkat suku bunga kredit, sehingga makin terjangkau oleh masyarakat.

Menanggapi rencana OJK tersebut, Dinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan kemudahan ini untuk menggarap bisnis, terutama pembiayaan perumahan. Sebab, selama ini BNI syariah cukup berhasil menggarap bisnis pembiayaan perumahan.

"BNI Syariah andal di griya. Kami akan lapor untuk produk seputar pembiayaan perumahan," ujar Dinno kepada KONTAN, Minggu (29/11).

Dinno menjelaskan, dengan pemberian kemudahan oleh otoritas, maka produk yang dihasilkan perbankan syariah kelak akan lebih andal. Sebab, sistem kodifikasi juga akan merangsang seluruh bank syariah lebih sigap dan cepat membentuk produk-produk perbankan syariah yang lebih bervariasi, namun tetap sejalan dengan kaidah yang telah ditetapkan.

Dinno optimistis, kebijakan tersebut akan membantu menopang target pertumbuhan kredit BNI Syariah tahun 2016 yang berada di kisaran 18%.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto juga menyambut positif rencana otoritas perbankan tersebut. "Jadi tidak perlu lagi setiap bank syariah mengajukan usulan ke OJK atau regulator lain terkait peluncuran produk baru, kalau ternyata sudah pernah disetujui sebelumnya," kata Agus kepada KONTAN.

Kebijakan OJK ini juga dinilai memberi dukungan bagi perkembangan industri syariah Tanah Air. Terlebih, potensi pangsa pasar umat muslim cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×