kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Industri Keuangan Digital


Jumat, 09 Agustus 2024 / 13:44 WIB
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Industri Keuangan Digital
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuanga (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto (


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD) 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan peta jalan ini untuk merespon sekaligus memenuhi kebutuhan industri keuangan digital yang sedang berkembang, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

"Sesuai dengan undang-undang kami akan terus mendorong pengembangan penguatan. Tetapi di sisi lain tetap mengedepankan aspek pelindungan konsumen, mitigasi risikonya menjaga market conduct," kata Hasan dalam acara peluncuaran Roadmap ini di Jakarta, Jumat (9/8). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peta jalan ini mengusung tema menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan fondasi pengawasan yang efektif dan berimbang. 

Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembentukan Anti Scam Centre

Dengan demikian diharapkan dengan peta jalan ini dapat mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang serta memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen dan dapat berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam pengembangan dan penguatannya, OJK menjelaskan ada empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dan diformulasikan ke dalam 9 program strategis.

Adapun pilar pertama terkait pengaturan dan pengembangan. Kemudian pilar kedua terkait pngawasan dan penegakkan Hukum. Pilar ketiga adalah lerizinan dan informasi, dan pilar terakhir adalah pengembangan inovasi. 

Kemudian untuk pelaksanaannya terbagi menjadi tiga fase yang akan dilakukan mulai tahun ini 2024 sampai 2028.

Adapun fase pertama yang akan berjalan pada tahun 2024 hingga 2025 adalah fase penguatan fondasi pengaturan dan pengawasan.

Kemudian fase kedua adalah akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027. Terakhir fase tiga adalah pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×