kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK masih kaji relaksasi penjualan unitlink melalui kanal digital


Minggu, 19 April 2020 / 20:43 WIB
OJK masih kaji relaksasi penjualan unitlink melalui kanal digital
ILUSTRASI. Ilustrasi pemasaran atau marketing produk unitlink Prime Invest dari Asuransi AIA Indonesia.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Ia mencontohkan kasus Jiwasraya. Awalnya nasabah mengaku mereka dijanjikan produk deposito dengan manfaat asuransi. Namun nyatanya itu produk saving plan mirip unitlink yang seolah - olah menjanjikan jaminan imbal hasil.

Sebelumnya, AAJI juga meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dalam kontrak polis unit link dan digantikan dengan tanda tangan digital atau elektronik. Terkait hal itu, pihaknya meminta perusahaan asuransi harus juga mengurus sertifikasi tanda tangan digital ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) jika relaksasi ini disetujui OJK.

AAJI mengaku siap jika harus mengurus sertifikasi tersebut. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengaku bahwa asosiasi telah berdikusi dengan beberapa penyedia tanda tangan digital.

Baca Juga: Mulai 1 Mei 2020 penumpang ferry wajib beli tiket via online

“Kalau tidak salah, BSSN adalah penyedia tanda tangan digital ini untuk institusi pemerintah yakni kementrian, lembaga dan non-lembaga. Sedangkan untuk non-pemerintah, sejauh ini baru ada tiga yang mendapatkan izin salah satunya Perum Peruri,” terangnya.

Sementara untuk memastikan penjualan unitlink tetap aman, nantinya pemasaran produk akan direkam melalui video maupun audio. Kemudian memberikan penjelasan ke pemegang polis melalui telepon dan email untuk memastikan mereka paham akan produk yang dibeli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×