kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.522.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 15.894   41,00   0,26%
  • IDX 7.296   -30,97   -0,42%
  • KOMPAS100 1.112   -8,51   -0,76%
  • LQ45 874   -9,39   -1,06%
  • ISSI 223   -0,71   -0,32%
  • IDX30 447   -5,38   -1,19%
  • IDXHIDIV20 535   -6,92   -1,28%
  • IDX80 127   -1,27   -0,99%
  • IDXV30 130   -0,69   -0,53%
  • IDXQ30 148   -1,87   -1,25%

AAUI Berharap Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Diimplementasikan Semester II-2025


Kamis, 05 Desember 2024 / 05:15 WIB
AAUI Berharap Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Diimplementasikan Semester II-2025
ILUSTRASI. AAUI berharap program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bisa terlaksana bertahap pada semester II-2025. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/12/2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berharap program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bisa terlaksana bertahap pada semester II-2025. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan tak memungkiri AAUI telah membicarakan secara intens skema program tersebut bersama sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Memang kami mempunyai target, kalau bisa itu diimplementasikan pada semester II-2025. Namun, hal itu masih satu proses yang cukup panjang karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) juga belum muncul," ucapnya dalam konferensi pers AAUI di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Baca Juga: Industri Perasuransian Terbebani Pemenuhan Implementasi PSAK 117

Meskipun PP belum muncul, Budi menyebut draft terkait asuransi wajib TPL sudah ada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dia juga mengaku sempat ragu terkait implementasi asuransi wajib TPL kendaraan bisa diterapkan atau tidak pada 2025. 

Pasalnya, hal itu bisa saja membebani masyarakat karena kondisi ekonomi yang belum baik dan inflasi yang masih cukup tinggi. Oleh karena itu, tampaknya pemerintah juga sangat berhati-hati untuk menerapkan program tersebut.

"Tentunya, kami sudah mengusulkan mekanismenya sehingga semua bisa bergerak sesuai dengan harapan dan tidak mengecewakan masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan hanya Indonesia di negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang belum menerapkan program tersebut.

"Ironisnya, Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup tinggi dan siklus demografi yang cukup luas menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL," tuturnya.

Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Asuransi Kendaraan Hanya Tumbuh Tipis per Kuartal III-2024

Jadi, Budi bilang hal itu memang menjadi salah satu pertimbangan juga yang harus didorong ke pemerintah agar implementasi asuransi wajib TPL kendaraan bisa cepat dilakukan. 

Untuk persiapan, Budi tak memungkiri AAUI sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja yang sudah mempunyai pengalaman sejak 1964 menangani proses-proses klaim terhadap kecelakaan di Indonesia. 

Selain itu, dia menyebut AAUI juga akan bekerja sama dengan negara lain dalam mengimplementasikan Artificial Intelligence (AI) di dalam proses klaim. Dengan demikian, dapat mempercepat proses klaim dan memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat yang terkena musibah.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk implementasi. Tentunya kami harus siap," kata Budi.

Mengenai besaran iuran yang dikenakan, Budi menyampaikan hal itu masih dalam penggodokan dan penyampaian masukan dari para perusahaan asuransi. Ujungnya, dia bilang besaran iuran tentu akan diputuskan pemerintah.

"Intinya, jangan sampai memberatkan masyarakat nantinya," ujarnya.

Baca Juga: AAUI Optimistis Premi Asuransi Umum Bisa Tumbuh 10%–15% pada Akhir 2024

Meski sudah siap mengimplementasikan, Budi mengatakan sebaiknya pemerintah juga harus kembali mempertimbangkan penerapan program tersebut. Jangan sampai program itu terkesan dipaksakan di tengah masih belum membaiknya kondisi perekonomian Indonesia. Imbasnya, bisa saja akan terjadi huru-hara dan AAUI tidak menginginkan hal itu.

Sebagai informasi, Program asuransi wajib TPL kendaraan merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU P2SK, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Selanjutnya: Begini Cara Mengusir Semut dari Rumah, Dijamin Ampuh!

Menarik Dibaca: Begini Cara Mencuci Baju Preloved dari Toko Thrifting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×