Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kabar terbaru terkait perkembangan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor. Program itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun RPP yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program asuransi wajib tersebut," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (23/1).
Baca Juga: Jasa Raharja Putera Sambut Positif Asuransi Wajib TPL Kendaraan
Setelah PP diterbitkan, Ogi mengatakan OJK akan menyusun peraturan implementasi atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk program asuransi wajib tersebut.
Sebelumnya, Ogi sempat menyampaikan bahwa asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko, seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
"Produk itu berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal, seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive)," katanya.
Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, Ogi mengatakan produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
Saat ini, dia bilang asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela.
"Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan, masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya.
Baca Juga: AAUI Berharap Program Asuransi Wajib TPL Kendaraan Diimplementasikan Semester II-2025
Ogi mengatakan masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut.
Namun, pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis Law of Large Number dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.
"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkap Ogi.
Ogi juga mengatakan asuransi TPL merupakan salah satu usaha untuk mencapai definisi welfare state, yang mana negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dari risiko yang makin besar pada lalu lintas.
Dia menjelaskan sebelumnya program-program sosial serupa sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, dana desa, maupun program-program lain, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selanjutnya: Jadi Runner Up Indonesia Masters 2025, Ini Bakal yang Didapat Jonatan
Menarik Dibaca: Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Buka hingga 17 Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News