Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan mekanisme Program Penjaminan Polis (PPP) kini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun PPP ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan salah satu yang tengah dibahas, yakni perihal besaran limit polis yang dijamin per pertanggungan. Ogi bilang sudah ada usulan mengenai besarannya.
"Sudah mulai kami diskusikan dengan LPS. Kalau untuk likuidasinya misalnya berapa kira-kira penjaminan per polisnya. Kalau di bank, simpanannya itu Rp 2 miliar, kalau di kami (asuransi), sudah pasti di bawah Rp 2 miliar. Sudah ada angka-angka sekitar Rp 500 juta hanya maksimum," kata Ogi saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Penjaminan Polis Digodok, Usulan Nilai yang Dijamin Bisa Sampai Rp 1 Miliar
Ogi menegaskan, usulan besaran yang disampaikan dalam rapat bersama DPR RI tersebut belum final dan masih akan dibahas kembali dengan berbagai stakeholder. Dia juga menerangkan produk dan jenis asuransi yang dijamin oleh PPP juga masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, tak semua produk akan dijamin oleh PPP.
"Tidak semua polis itu dijamin, seperti polis untuk unitlink misalnya. Untuk yang porsi investment pasti sudah tidak dijamin, hanya yang proteksinya saja yang dijamin. Selain itu, apakah kalau asuransi yang wajib itu juga harus masuk dalam Program Penjaminan Polis? Itu juga masih diskusikan," tuturnya.
Ogi menerangkan OJK bersama stakeholder lain masih akan mengkaji mengenai mekanisme dalam PPP. Salah satu kajiannya dengan melihat praktik-praktik yang ada di negara lain mengenai Program Penjaminan Polis.
Ogi mengatakan usulan lain yang disampaikan agar bisa dimasukkan dalam RUU P2SK, yakni adanya PPP nantinya diharapkan bisa sebagai resolusi atau menjadi peluang untuk menyelamatkan asuransi bermasalah atau insolvent yang memang layak untuk diselamatkan.
Sebab, menurut UU P2SK yang terbit pada 2023, itu hanya mengatur PPP untuk likuidasi saja.
"Berharap program penjaminan polis itu bukan hanya likuidasi, tetapi ditambah resolusi. Artinya, kalau perusahaan asuransi istilahnya insolvent, ada kemungkinan untuk diselamatkan. Kalau sekarang, tidak ada cabut izin usahanya, ya, sudah likudasi, Kami mengusulkan disamakan dengan perbankan. Kalau perbankan, itu ada resolusi," ungkapnya.
Jadi, Ogi bilang apabila usulan itu terealisasi perusahaan asuransi yang bermasalah itu akan dalam pengawasan Program Penjaminan Polis yang dilakukan oleh LPS. Setelah itu, dinilai layak atau tidak diselamatkan.
Apabila tidak layak diselamatkan, tentu perusahaan asuransi tersebut langsung melewati proses likuidasi seperti yang terjadi saat ini. Namun, kalau masih bisa diselamatkan, tentu dilakukan suatu upaya, semisal dicarikan partner baru atau melakukan penyertaan modal sementara dan sebagainya.
Baca Juga: Ada Rencana Program Penjaminan Polis di Industri Asuransi, Ini Kata AAJI
Menurut Ogi, usulan praktik itu juga terjadi di negara-negara lain. Namun, dia bilang pembahasan tersebut masih panjang. Diharapkan mekanisme tersebut, dapat mengedepankan perlindungan terhadap pemegang polis.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menekankan bahwa besaran limit polis yang bisa dijamin sampai saat ini masih terus dibahas bersama LPS.
“Persiapannya banyak, ada programnya dan hal yang dijamin, tentu sedang disiapkan kami. Memang baru tahap diskusi," katanya.
Iwan menambahkan sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan kategori dan jenis produk asuransi yang akan dijamin oleh PPP.
Selanjutnya: Investasi Energi Terbarukan Global Naik 10% Meski Trump Batalkan Proyek Hijau
Menarik Dibaca: 10 Kebiasaan Hidup Minimalis Bisa Menghemat Uang Tanpa Mengurangi Kualitas Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News