kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK melarang BPJS suntik anak usaha


Senin, 14 Oktober 2013 / 07:00 WIB
OJK melarang BPJS suntik anak usaha
ILUSTRASI. Vaksin BUMN siap produksi masal. KONTAN/Baihaki/18/8/2021


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), awal tahun 2014 adalah jalan panjang. Pasalnya, lembaga baru ini harus meniti sejumlah aturan agar bisa lahir tepat waktu di Januari 2014. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan aset dan liabilitas atau biasa disebut RPP Alma.

OJK menilai, salah satu poin penting yang harus tercantum dalam RPP Alma adalah larangan suntikan dana ke anak usaha. OJK mengusulkan agar BPJS dilarang menyuntikkan dana secara langsung ke anak usaha yang bergerak di bidang usaha yang sama atau berbentuk asuransi komersil. "Kami menginginkan semua pelaku industri memiliki kewajiban yang sama, termasuk BPJS," ujar Sumarjono, Direktur Pengawasan Khusus dan Penyidikan IKNB OJK, kemarin.

Sumarjono menyebut, OJK sudah menyampaikan usulan ini kepada delapan kementerian. "Saat ini usulan sudah berada di tangan Kementrian HAM. Kami harapkan akan selesai sebelum BPJS terbentuk," jelas dia, akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×