kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mencabut izin usaha BPRS Asri Madani Nusantara


Jumat, 17 September 2021 / 09:57 WIB
OJK mencabut izin usaha BPRS Asri Madani Nusantara
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada BPRS Asri Madani Nusantara.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Asri Madani Nusantara yang tertuang dalam pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.0403/2021.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dicabut izin usahanya terhitung sejak tanggal 15 September 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-135/D.03/2021.

“Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujar Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (17/9).

Baca Juga: OJK perpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2023

Adapun, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, OJK juga melarang direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPRS Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Baca Juga: OJK perpanjang kebijakan stimulus perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×