kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama


Kamis, 19 Desember 2019 / 07:22 WIB
OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). Sebelumnya, Graha Proteksi Utama dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha karena melanggar delapan ketentuan.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main menindak perusahaan nakal. OJK baru saja mencabut izin usaha dari PT Graha Proteksi Utama sebagai perusahaan pialang asuransi. Sebelumnya, perusahaan ini dikenal dengan nama PT Java Insurance Brokers.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK, Anggar B. Nuraini menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana keputusan Dewan Komisioner nomor: KEP-38/NB.1/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka perusahaan wajib memenuhi beberapa ketentuan mulai dari menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat.

“Kemudian menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Perusahaan juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan anggota Dewan Komisioner serta melengkapi perubahan anggaran dasar terakhir ke OJK,” kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Senin (16/12).

Baca Juga: Ini tantangan dan peluang bisnis asuransi jiwa di tahun depan versi OJK

Sebelumnya, Graha Proteksi Utama telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha karena melanggar delapan ketentuan, seperti perusahaan hanya memiliki satu orang anggota dewan komisaris dan tidak melaporkan secara lengkap perubahan anggaran dasar terakhir kepada OJK. Graha Proteksi juga tidak melaporkan ke OJK soal perubahan kepemilikan.

Selain itu, pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris Graha Proteksi juga belum menjalani atau mendapatkan persetujuan dari OJK dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.

Baca Juga: Jalur keagenan diramal akan lebih banyak jaring nasabah di tahun 2020

Pelanggaran lainnya karena komisaris merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama. Kemudian, sertifikat keanggotaan asosiasi perusahaan sudah tidak berlaku.

“Perusahaan juga belum menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme kepada OJK,” ungkap Anggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×