kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -1.000   -0,07%
  • USD/IDR 15.935   10,00   0,06%
  • IDX 7.327   130,75   1,82%
  • KOMPAS100 1.120   21,42   1,95%
  • LQ45 884   14,25   1,64%
  • ISSI 223   3,07   1,39%
  • IDX30 452   7,34   1,65%
  • IDXHIDIV20 542   7,51   1,40%
  • IDX80 128   2,15   1,70%
  • IDXV30 131   2,15   1,67%
  • IDXQ30 150   2,26   1,53%

OJK Menyebut Petugas Penagihan Harus Terapkan Sejumlah Ketentuan Ini


Selasa, 13 Agustus 2024 / 10:34 WIB
OJK Menyebut Petugas Penagihan Harus Terapkan Sejumlah Ketentuan Ini
ILUSTRASI. Petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam melakukan penagihan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut petugas penagihan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menerapkan sejumlah ketentuan dalam melakukan penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK telah diatur dalam POJK 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Friderica menerangkan, sejumlah ketentuan tersebut yakni diawali dengan surat peringatan. Selain itu, dia bilang PUJK dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. 

"Mengenai hal itu, PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan," kata dia dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/8).

Baca Juga: OJK Perintahkan Perusahaan Pembiayaan Menindaklanjuti Aduan Terkait Petugas Penagihan

Friderica menyebut penagihan kredit harus dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu tidak menggunakan cara kekerasan, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali dengan perjanjian.

"Penagihan hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Januari 2024 hingga Juli 2024, Friderica menjelaskan aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech lending sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan. 

Berdasarkan hasil analisis OJK, terdapat sekitar 573 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan yang berindikasi melanggar ketentuan perlindungan konsumen sejak Januari 2024 hingga Juli 2024.

Selanjutnya: Rupee India Tertahan di Level Terendah Sepanjang Masa pada Selasa (13/8)

Menarik Dibaca: IKAPI Rilis Buku Kepailitan dan PKPU pada Pembukaan Pendidikan Intensif Kurator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×