Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ke-32 perusahaan tersebut telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang masih berlangsung dan terus dipantau oleh OJK.
Sementara perusahaan lainnya yang akan mengalihkan portofolio syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada (eksisting), juga masih berproses mencari perusahaan asuransi syariah yang akan menerima pengalihan dan juga dalam pemantauan OJK.
Baca Juga: AJB Bumiputera Sampaikan Revisi Rencana Penyehatan Keuangan, Ini Kata OJK
"Secara umum, dalam implementasi POJK terbaru yang mengatur terkait peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi," kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komiisoner (DK) OJK Maret 2024, Selasa (2/4) lalu.
Adapun fokus awal OJK adalah memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada tahap I, Desember 2026.
Ekuitas minimum tersebut bisa dipenuhi melalui penambahan modal dari pemegang saham, pertumbuhan perusahaan secara organik, atau melalui konsolidasi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News