Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menyongsong tahun ini dengan regulasi baru. Yang terhangat, Wasit Keuangan ini menetapkan porsi minimum kepemilikan surat berharga negara (SBN) seperlima dari total portofolio.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Aturan ini menetapkan bahwa per 31 Desember 2016, dana pensiun wajib mengalokasikan minimum 20% dana kelolaannya pada SBN. Selanjutnya per 31 Desember 2017, dana pensiun wajib menempatkan minimum 30% dana kelolaan pada SBN.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengatakan, penyerapan SBN dapat mendukung program pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.
"Penyerapan SBN oleh dana pensiun dan asuransi sangat tepat. Sebab, asuransi dan dana pensiun memiliki kewajiban jangka panjang," ujar Firdaus, Selasa (2/2).
Dengan demikian, alokasi investasi juga harus disesuaikan, yakni investasi jangka panjang. Adapun tenor SBN sekurang-kurangnya 5 tahun hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News