kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Minta Fintech Lending dan Asosiasi Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online


Senin, 09 September 2024 / 05:25 WIB
OJK Minta Fintech Lending dan Asosiasi Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online
ILUSTRASI. OJK minta fintech lending dan asosiasi untuk memitigasi risiko guna mendukung pemberantasan aktivitas judi online.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait untuk melakukan mitigasi risiko guna mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.

Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK, sehingga ke depannya diharapkan dapat melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan. 

“Hal tersebut harus dilakukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online. Karena langkah-langkah mitigasi itu penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Agusman di Jakarta, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Deklarasi Berantas Judi Online, Begini Upaya yang Dilakukan Fintech Lending

Selain itu, Agusman menuturkan bahwa  perusahaan pembiayaan dan LPBBTI ke depannya juga harus memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan atau credit scoring. 

“Tapi kami memproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI tetap terjaga sampai dengan akhir 2024,” kata dia. 

Hal tersebut, Agusman bilang tercermin dari profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 yang terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75%, dan NPF net sebesar 0,84%.

Tak hanya itu, pada LPBBTI, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 juga dalam kondisi terjaga di posisi 2,53%. Angka tersebut lebih baik dibandingkan pada Juni 2024 yang tercatat sebesar 2,79%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×