Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, beberapa financial technology (fintech) lending masih berkubang dalam kredit bermasalah.
Tercatat puluhan fintech mencatatkan kenaikan rasio pinjaman seret atau TWP90 hingga di atas 5%.
TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Menilik Kontribusi Fintech dalam Penyediaan Modal Usaha UMKM
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan, terkait fintech dengan TWP90 di atas 5%, OJK melakukan beberapa tindakan.
Pertama, memberikan teguran tertulis dan meminta action plan kepada fintech tersebut segera menyelesaikan penurunan TWP90.
Kedua, setelah menerima action plan, OJK akan melakukan monitoring dan pantauan terhadap realisasinya.
"Ketiga, apabila sudah terjadi perbaikan maka akan masuk ke pengawasan normal. Apabila masih belum mencapai target action plan akan dilakukan pemanggilan," kata Triyono, Rabu (29/3).
Baca Juga: Kredivo Hadirkan Promo SALEturahmi pada bulan Ramadan
OJK juga tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi terhadap fintech dengan TWP90 di atas 5%.
Salah satu fintech dengan TWP90 di atas 5% ialah Modalku.
Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku mengatakan, di tengah situasi ekonomi menantang, Banyak industri yang mengalami perlambatan bisnis akibat terganggunya pasokan barang.
Seperti berkurangnya permintaan di industri ritel yang pada akhirnya berdampak pada UMKM.
"Walhasil, Modalku harus memperketat kriteria penyaluran pendanaan," kata Reynol.
Hingga sampai saat ini, Modalku masih terus berupaya menstabilkan kondisi rasio kredit macet.
Di antaranya dengan fokus dalam memulihkan pendanaan yang bermasalah.
"Harapannya, memasuki kuartal II-2023, Modalku dapat meningkatkan TKB90 seiring dengan implementasi upaya-upaya yang sudah dilakukan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News