Reporter: Adrianus Octaviano, Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut buka suara terkait kasus fraud yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Regulator ini pun meminta bank milik grup keuangan asal Malaysia ini segera menyelesaikannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, di mana ini melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban.
Dian pun menyadari kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik, dan pihaknya memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan, pasalnya kasus ini menimpa pengusaha asal Bandung, Kent Lisandi.
Oleh karena itu, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta Maybank Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: Maybank Indonesia dan Asuransi Etiqa Luncurkan Travel 360 Insurance
Ia pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat telah berjalan. OJK menghormati dan mendukung proses hukum tersebut agar dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak, khususnya nasabah yang dirugikan.
“OJK akan terus memantau secara ketat perkembangan kasus ini, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Bank bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan kepada nasabah,” tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, mengatakan pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan terkait dengan perkara perdata yang melibatkan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku Tergugat IV yang diajukan oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi dan menghormati setiap putusan pengadilan.
“Terkait dengan hal ini, Maybank Indonesia memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam menjaga kepentingan perusahaan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/10/2025).
Untuk menindaklanjuti putusan persidangan perdata ini, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh mendiang Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.
“Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” lanjut Bayu.
Terakhir, disampaikan Maybank Indonesia senantiasa menjalankan layanan perbankan sesuai dengan prinsip tata kelola dan kehati-hatian, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aturan terkait lain di sektor jasa keuangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Maybank Indonesia Catat Laba Rp 704 Miliar per Agustus 2025
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan Maybank Indonesia sebagai Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp 30 miliar kepada keluarga mendiang Kent Lisandi.
Dalam Putusan PN Jakarta Pusat No.134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2025, Majelis Hukum memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Di antaranya, Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp 36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan BNII.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia mengembalikan uang sebesar Rp 30 miliar kepada Rekening Bank Maybank Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan. Selanjutnya, uang tersebut dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika.
Selanjutnya: Mengenal Windows Dressing di Pasar Modal, Fenomena, dan Cara Kerjanya
Menarik Dibaca: Laba Naik 43%, Ini Alasan REAL Mulai Dilirik Investor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













