kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK minta perusahaan Fintech segera melapor


Senin, 28 Maret 2016 / 10:42 WIB
OJK minta perusahaan Fintech segera melapor


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis teknologi  atau financial technology (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal.

Ribut-ribut soal layanan jasa transportasi berbasis teknologi menyulut OJK menyisir perusahaan baru berkembang (startup) fintech yang menjual produk keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan harus segera  minta izin ke OJK. 

Menurut Dumoly, saat ini OJK sudah cukup proaktif berdiskusi dengan perusahaan fintech. Meskipun belum banyak yang secara resmi mengajukan izin ke OJK. 

OJK tengah bersiap untuk membuat Peraturan OJK (POJK) yang mengatur bisnis fintech ini. "Perlindungan kepada konsumen akan diutamakan dalam POJK tersebut. Modal minimum juga akan dipertimbangkan," kata Dumoly, Minggu (27/3).

Pengaturan dan pengawasan OJK ini justru dapat mempermudah perusahaan fintech mendapatkan sumber pendanaan. Sebab, aspek legalitas, good corporate governance (GCG) juga terpenuhi. Nasabah juga diyakini akan lebih percaya untuk bertransaksi.   

Pelaku Fintech mengaku tidak keberatan jika nantinya harus diawasi dan melapor ke OJK. Best Donald, Chief Operating Officer (COO) CekAja.com menilai wajar jika perusahaannya wajib melapor dan diawasi oleh OJK.  Menurutnya, secara operasional, perusahaan yang menjalankan transaksi keuangan memang harus diawasi OJK. 

Namun kehadiran perusahaan fintech juga harus disadari OJK bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, penetrasi perbankan di Indonesia masih terbilang rendah lantaran jumlah kantor cabang bank juga terbatas. Nah, layanan keuangan digital menjadi salah satu solusi. 

Tidak sekedar menuntut pelaporan izin. Donald berharap, agar pemerintah dan OJK juga mampu membantu industri finansial berbasis teknologi ini dalam menghadapi persoalan isu transaksi keuangan. 

Ia menyebut, beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan fintech antara lain isu keamanan, kepercayaan konsumen, pengiriman atau logistik dan metoda pembayaran nasabah secara tunai atau kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×