kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

OJK minta perusahaan Fintech segera melapor


Senin, 28 Maret 2016 / 10:42 WIB
OJK minta perusahaan Fintech segera melapor


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis teknologi  atau financial technology (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal.

Ribut-ribut soal layanan jasa transportasi berbasis teknologi menyulut OJK menyisir perusahaan baru berkembang (startup) fintech yang menjual produk keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan harus segera  minta izin ke OJK. 

Menurut Dumoly, saat ini OJK sudah cukup proaktif berdiskusi dengan perusahaan fintech. Meskipun belum banyak yang secara resmi mengajukan izin ke OJK. 

OJK tengah bersiap untuk membuat Peraturan OJK (POJK) yang mengatur bisnis fintech ini. "Perlindungan kepada konsumen akan diutamakan dalam POJK tersebut. Modal minimum juga akan dipertimbangkan," kata Dumoly, Minggu (27/3).

Pengaturan dan pengawasan OJK ini justru dapat mempermudah perusahaan fintech mendapatkan sumber pendanaan. Sebab, aspek legalitas, good corporate governance (GCG) juga terpenuhi. Nasabah juga diyakini akan lebih percaya untuk bertransaksi.   

Pelaku Fintech mengaku tidak keberatan jika nantinya harus diawasi dan melapor ke OJK. Best Donald, Chief Operating Officer (COO) CekAja.com menilai wajar jika perusahaannya wajib melapor dan diawasi oleh OJK.  Menurutnya, secara operasional, perusahaan yang menjalankan transaksi keuangan memang harus diawasi OJK. 

Namun kehadiran perusahaan fintech juga harus disadari OJK bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, penetrasi perbankan di Indonesia masih terbilang rendah lantaran jumlah kantor cabang bank juga terbatas. Nah, layanan keuangan digital menjadi salah satu solusi. 

Tidak sekedar menuntut pelaporan izin. Donald berharap, agar pemerintah dan OJK juga mampu membantu industri finansial berbasis teknologi ini dalam menghadapi persoalan isu transaksi keuangan. 

Ia menyebut, beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan fintech antara lain isu keamanan, kepercayaan konsumen, pengiriman atau logistik dan metoda pembayaran nasabah secara tunai atau kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×