kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

OJK: Bank Mayapada sudah sampaikan action plan


Minggu, 12 Juli 2020 / 23:29 WIB
OJK: Bank Mayapada sudah sampaikan action plan
ILUSTRASI. Kantor cabang Bank Mayapada di Jakarta.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dikabarkan sempat masuk dalam salah satu bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Singkatnya, rasio kredit macet bersih (NPL net) dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sempat melebar dari batas yang ditentukan OJK.

Merespon hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo tidak menampik atau mengiyakan hal tersebut. Menurutnya, seluruh penetapan status pengawasan memang merupakan salah satu tugas utama OJK selaku pengawas perbankan.

Baca Juga: Ketua Komisi XI: Masalah Bank Mayapada sudah selesai

Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 tingkat kesehatan perbankan memang sedang menjadi sorotan utama OJK.

"Yang terpenting, bank memiliki action plan penyelesaian masalah secara konkrit dan mitigasi risikonya secara memadai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai status Bank Mayapada saat ini, Slamet Edy menyampaikan bahwa pihak bank telah menyampaikan dan menjelaskan action plat penyelamatan permasalahannya.

Tentunya, agar permasalahan tersebut bisa rampung diperlukan waktu. "Hal ini wajar dalam situasi dampak Covid-19, butuh waktu yang memadai," ungkapnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×