Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dikabarkan sempat masuk dalam salah satu bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Singkatnya, rasio kredit macet bersih (NPL net) dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sempat melebar dari batas yang ditentukan OJK.
Merespon hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo tidak menampik atau mengiyakan hal tersebut. Menurutnya, seluruh penetapan status pengawasan memang merupakan salah satu tugas utama OJK selaku pengawas perbankan.
Baca Juga: Ketua Komisi XI: Masalah Bank Mayapada sudah selesai
Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 tingkat kesehatan perbankan memang sedang menjadi sorotan utama OJK.
"Yang terpenting, bank memiliki action plan penyelesaian masalah secara konkrit dan mitigasi risikonya secara memadai," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mengenai status Bank Mayapada saat ini, Slamet Edy menyampaikan bahwa pihak bank telah menyampaikan dan menjelaskan action plat penyelamatan permasalahannya.
Tentunya, agar permasalahan tersebut bisa rampung diperlukan waktu. "Hal ini wajar dalam situasi dampak Covid-19, butuh waktu yang memadai," ungkapnya.