Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Angka non perfoaming finance (NPF) berpeluang kembali turun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis angka NPF multifinance akan bertahan di bawah 2%, sekalipun dalam kondisi ekonomi yang lesu.
Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance melakukan tindakan preventif mencegah kenaikan angka kredit macet lewat Peraturan OJK (POJK). Pertama, kewajiban multifinance melakukan mitigasi risiko dengan mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme penjaminan kredit atau asuransi kredit.
Kedua, kewajiban multifinance melakukan pencadangan penyisihan piutang. OJK menetapkan lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan.
Dari kewajiban multifinance melakukan dua hal tersebut, hasilnya selama enam bulan angka NPL pada November sebesar 1,43% turun dari posisi Agustus yang mencapai 1,5%.
Tahun depan, OJK optimis angka NPL bisa bertahan di angka 1,5% atau bahkan lebih rendah dari 1,5%. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, angka NPL multifinance saat ini masih di bawah ketentuan OJK sebesar 5%. Kondisi ini diharapkan bertahan sampai tahun depan.
"Setiap aktifitas multifinance kan kami pantau terus. Jika terjadi guncangan ekonomi dan berpengaruh ke bisnis multifinance kami langsung berkordinasi dengan pelaku dan asosiasi," terang Firdaus.
Di sisi lain menjaga kualitas pembiayaan multifinance dengan kian luasnya jangkauan multifinance menyalurkan pembiayaan, perusahaan mesti melengkapi dengan kesiapan jaringan. Mulai dari kantor cabang, IT dan SDM yang tersebar merata di kantong-kantong pembiayaan multifinance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News