kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK pantau portofolio dapen setiap bulan


Kamis, 12 November 2015 / 21:16 WIB
OJK pantau portofolio dapen setiap bulan


Reporter: Dina Farisah | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor kinerja dana pensiun (dapen) secara berkala. OJK tak segan memberikan sanksi kepada dapen apabila menyalahi aturan yang telah di tetapkan wasit keuangan ini.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, pihaknya mengawasi kinerja dapen dengan mewajibkan dapen menyampaikan laporan investasi tahunan kepada OJK.

Bersamaan dengan itu, OJK juga meminta dapen menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunannya. Saat ini, Dumoly bilang, dapen menyampaikan laporan portofolionya kepada OJK setiap sebulan sekali.

"Bagi dapen yang melanggar ketentuan investasi yang telah ditetapkan OJK maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi di atur dalam POJK nomor 3 tahun 2015," terang Dumoly.

Dumoly bilang, POJK tahun 3 nomor 2015 tentang Investasi Dana Pensiun jelas mengatur sanksi bagi dapen bandel.

Pada pasal 24 disebutkan bahwa Dewan Pengawas diwajibkan mengevaluasi kinerja investasi dapen paling sedikit dua kali selama satu tahun buku. Apabila dapen lalai dalam hal ini maka OJK akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Adapun bagi dapen yang tidak memenuhi ketentuan terkait porsi penempatan portofolio seperti menempatkan alokasi sangat agresif pada instrumen tertentu melebihi porsi yang ditentukan OJK maka otoritas akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada dapen untuk memenuhi ketentuan paling lama 40 hari terhitung pemberitahuan OJK.

Sanksi yang diatur OJK mulai dari teguran tertulis hingga penghentian pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan dan atau penghentian perintah tertulis kepada pendiri untuk mengganti Dewan Pengawas, pengurus dan atau Pelaksana Tugas Pengawas.

Sanksi tersebut diberikan dalam hal dapen telah dikenakan sanksi administratif sampai teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakan sanksi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×